News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Secara Etika, Cawagub yang Disodorkan Gerindra dan PDIP Harus Sepersetujuan Ahok

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama

Tribunnews.com, Jakarta - Partai Gerindra dan PDI Perjuangan tak bisa mengajukan sembarang nama sebagai pendamping Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Nama yang diajukan sebagai wagub haruslah melalui persetujuan Ahok, sapaan akrab Basuki.

"Secara etika politik, partai harus menanyakan terlebih dahulu kepada Ahok soal kriteria calon yang diinginkan. Itu prinsip dasarnya," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Dwipayana, Jumat (12/9/2014).

Arie mengatakan, konflik dalam pemerintahan DKI Jakarta dapat timbul apabila wagub yang dipilih oleh partai pengusung tak sesuai dengan kriteria Ahok.

Hal senada diungkapkan oleh Hamdi Muluk, pengamat politik dari UI. Hamdi menambahkan, meski kerja wakil gubernur dapat digantikan oleh deputi, sosoknya harus sesuai dengan kriteria gubernur karena fungsinya yang menggantikan gubernur apabila Ahok berhalangan.

"Ahok bisa kerja dengan hanya empat deputi, tapi tetap wagub dibutuhkan untuk menggantikan dia sewaktu-waktu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini