TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Kepulauan Seribu hari ini, Selasa (16/9/2014) kembali memeriksa nahkoda KM Paus bernama Abdulah.
Hingga saat ini Abdulah masih diperiksa terkait terbakarnya KM Paus di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Nahkoda KM Paus dipanggil kembali untuk diperiksa. Sampai saat ini masih diperiksa. Hasil pemeriksaan menentukan apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan sore nanti, penyidik akan menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus tersebut.
"Sore ini penetapan tersangka. Tersangka bisa lebih dari satu," kata Rikwanto.