TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bila dalam kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013 akan menyeret tersangka lain.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
"Tentu ada (tersangka lain) yang berasal dari rekanan-rekanan," ucap Widyo.
Namun, saat ditanya kapan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Widyo tidak bisa memastikan. "Tunggu dulu, nanti berikutnya?" ujarnya.
Selain itu, dalam kasus ini pun Kejaksaan Agung menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. "Semua berproses. Semua akan saling kait mengkait," katanya.
Dalam kasus dugaa korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54.389.065.200.