TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (17/9/2014), lima terdakwa kasus Jakarta International School bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Empat terdakwa laki-laki dari cleaners akan menjalankan sidang putusan sela," kata kuasa hukum Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen, kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014).
Patra menambahkan, untuk satu terdakwa perempuan, Afrisca alias Icha, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. "Namun untuk jam sidangnya sendiri belum bisa dipastikan," katanya.
Dalam sidang minggu lalu, nota keberatan Icha ditolak pengadilan. Oleh karena itu, hakim mengatakan pembuktian akan dilakukan dari pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi ini yang akan menentukan terdakwa bersalah atau tidak sebagaimana didakwakan.