Tribunnews.com, Jakarta - Syahbandar Kaliadem yang menjadi salah satu saksi atas terbakarnya kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Rabu (27/8/2019) akan dipanggil paksa pekan ini. Syahbandar Kaliadem telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.
"Rencana minggu ini akan dilakukan upaya penerbitan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (18/9/2014).
Polisi sebelumnya sudah mengirim surat panggilan sebanyak 2 kali. Namun, syahbandar tidak memenuhi panggilan tersebut. Belum diketahui alasan syahbandar mangkir dari panggilan. Namun, sesuai aturan, setelah pemanggilan kedua, polisi akan melakukan panggil paksa.
Rikwanto juga mengatakan telah membuat surat pemberitahuan pihak kementrian atas pemanggilan syahbandar ini. Terkait dengan adanya potensi penambahan tersangka baru, polisi belum dapat memastikan. Pemeriksaan saksi harus diselesaikan untuk dapat memastikannya.
Kapal penumpang milik Dinas Perhubungan DKI jakarta terbakar pada Rabu (27/8/2014) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak empat orang terkena luka bakar. Informasi dari Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan, penumpang kapal sebanyak 36 orang. Empat di antaranya terkena luka bakar.
Kebakaran kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu disebabkan karena ledakan yang berasal dari ruang mesin. Ledakan tersebut langsung menyebar ke seluruh kapal. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga pekan, Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka atas kasus meledaknya kapal milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dari bukti di lapangan dan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), penumpang kapal, operator pengawas pengguna BBM dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tersangkanya adalah nakhoda kapal berinisial ABD (43).