Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta segera menyikapi dicabutnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) .
Pencabutan Keppres tersebut menyebabkan keberadaan Hansip dihilangkan dari struktur organisasi pemerintahan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadi Santoso mengaku akan menampung para Hansip.
Langkah yang pertama dilakukan adalah memberikan pendidikan bagi 300 Hansip yang berada di DKI Jakarta.
"Ada 300 personil di Jakarta, karena hari rabu besok Hansip yang ada di RT RW di seluruh Jakara, kita adakan pendidikan di Kinasih, yang kita panggil baru seratus dari total 300 yang ada," ujar Kukuh, di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Pendidikan tersebut, lanjut Kukuh, bertujuan agar para Hansip mengerti tugasnya nanti saat diberdayakan oleh Pemprov DKI. Agar Hansip mengetahui Peraturan Daerah (Perda) terutama Perda nomor 8 tahun 2007.
"Agar mereka mengerti arti perda perda yang sekarang ada, perda 8 2007, arti HAM, dsb. Agar mereka dapat menjadi juru penerangan kita,” ujar Kukuh.
Sehingga menurut Kukuh dengan mendapatkan pendidikan para Hansip dapat melaksakan perannya di tengah masyarakat meskipun tidak masuk menjadi satpol PP.
"Dengan dicabutnya Keppres, sebenarnya tupoksinya ada di Satpol pp, sehingga kita beri pendidikan mana kala hansip itu dimasukan ke dalam Satpol PP ataupun diberdayakan di tengah masyarakat,” ujar Kukuh.
Pada kesempatan yang sama, Sektetaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu usulan dimasukannya Hansip ke dalam Satpol PP.
"Kita lihat dahulu, pelajari dulu, fungsi satpol PP kan banyak, seperti menegakan Perda sementara Hansip hanya menegakan ketertiban dan keamanan saja," ujar Saifullah.