TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga resmi melaporkan artis dangdut, Dewi Perssik, Jumat (19/9/2014) siang ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Johnson datang ke Polda Metro didampingi oleh pengacaranya Hotman Paris Hutapea pukul 14.20 WIB menggunakan mobil mewah bernopol B 666 ANE.
Saat membuat laporan, Johnson mengatakan pihak keluarga besarnya amat tidak suka dengan pemberitaan dan pernyataan Dewi Perssik.
"Keluarga besar saya tidak suka dengan berita ini, makanya saya lapor agar ini jadi pelajaran juga buat dia (Dewi Perssik)," ucap Johnson.
Meskipun sempat beberapa kali bertemu dengan Dewi Perssik, Johnson mengaku sama sekali tidak suka dan tidak pernah menjalin hubungan dengan mantan istri Saiful Jamil tersebut.
"Saya tidak suka dia, tidak naksir dan tidak ada rasa juga," tegasnya.