TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga mempolisikan artis dangdut, Dewi Perssik (DP), Jumat (19/9/2014) siang ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, pemilik goyang gergaji itu dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Berita-berita belakangan ini merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah menjalin hubungan dengan dia. Saya hanya pernah bertemu tiga kali dengan dia (DP)," ucap Johnson di Mapolda Metro Jaya.
Johnson menuturkan pertemuan pertama dengan DP terjadi di sirkuit Sentul pada Oktober 2012 lalu. Kemudian pertemuan kedua saat acara pernikahan dan resepsi dimana Dewi diundang oleh panitia untuk bernyanyi.
Lalu pertemuan ketiga yaitu saat Johnson membayarkan honor Dewi di acara pernikahan tersebut.
"Saya hanya tiga kali bertemu dengan dia. Pendapat saya dengan dia ya profesional saja," ujarnya.