Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menelusuri aliran uang dari mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta.
"Ini lagi diproses jaksa penyidiknya (terkait tindak pidana pencucian uang Udar Pristono)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Widyo Pramono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014)
Ditegaskan Widyo, saat ini pihaknya mencari aliran uang yang dari Udar.
"Ya ditelusri follow the money yang bersangkutan," ujarnya.
Dalam kasus ini, dikatakan Widyo kemungkinan besar akan ada tersangka lain. Namun hingga saat ini baru tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, empat diantaranya sudah dilakukan penahanan.
"Tunggu berikutnya. Pokoknya pihak yg terlibat itu tidak diabaikan jaksa penyidik," ungkapnya.
Dalam kasus dugaa korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors. Sementara rekanan lainnya Maichel Bimo Putranto masih berstatus saksi.
Penyidik juga sudah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang telah ditetapkan sebesar Rp 54 389 065 200.