News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Keluar Masuk Penjara, Johan Diciduk Saat Rampok Minimarket

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Johan (32) seorang residivis yang yang sudah dipenjara 9 tahun kembali melakukan aksi kriminal dengan merampok minimarket di kawasan Malakasari, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebelumnya, kawanan ini juga menjarah minimarket di Jatinegara, Utan Kayu, Bogor, dan Depok.

"Pada awal Agustus, Johan baru saja selesai menjalani masa hukuman 3,5 tahun di lapas Pondok Rajek, Cibinong, Bogor, tapi melakukan lagi. Pelaku pernah menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Cipinang, tiga tahun di Lapas Cipinang juga," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Johannes di kantornya, Jumat (19/9/2014).

Dirinya mengatakan, saat melancarkan aksinya, Johan mengajak kedua rekannya Jopi (24) dan istri sirinya Yeni (30). Pembagian tugas pun jelas. Jopi bertugas mengantar dan memantau daerah sekitar minimarket yang dirampok Johan. Sementara Yeni bertugas menyiapkan kendaraan dan menjual barang jarahan Johan kepada ibu-ibu di sekitar tempat tinggalnya.

"Temannya mengaku belum lama ikut merampok, sedangkan istrinya yang menyewa mobil dan menjual barang-barang curian itu ke tetangga-tetangganya," kata Johannes.

Dalam aksi terakhir, Johan bersama Jopi menyatroni minimarket di daerah Malakasari dengan menggunakan mobil yang disewa Yeni sekitar pukul 05.30 WIB. Sesampainya di lokasi, Johan masuk ke minimarket dengan membongkar teralis menggunakan kunci inggris, linggis, tang dan lainnya. Tak hanya itu, pelaku juga membawa senjata api mainan, golok, dan samurai.

"Senjata ini digunakan untuk mengancam saja. Sejauh ini kami belum menerima laporan ada korban jiwa dari aksi yang dilakukan tersangka," katanya.

Dengan tindak kejahatan yang dilakukan, Johan akan kembali meringkuk di penjara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini