Laporan wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Susanto, akan mendatangkan lima orang saksi pada sidang hari ini, Selasa (23/9/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini jaksa penuntut umum akan mendatangkan lima orang saksi. Orangtua Ade Sara (Suroto dan Elisabeth), Galan, Ardi, dan Nadya," ujar Aji saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Galan dan Ardi merupakan saksi dari temannya Hafid. Sedangkan Nadya teman dari Ade Sara.
"Galan dan Ardi itu temen Hafid, yang melihat Ade Sara ada di dalam mobil Hafid. Kalau Nadya, temen Ade Sara di tempat les Gotha Institute," jelas Aji.
Pada sidang sebelumnya (16/9/2014), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Penolakan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda Putusan Sela. Dengan ditolaknya putasan sela atas eksepsi terdakwa tersebut, maka sidang dilanjutkan hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus itu.