News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raja Copet Pembunuh Boy Ditangkap Dalam 5 Jam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, AKP Chalid Thayib, saat menginterogasi, Indra Simamora (35), pelaku pembunuh Boy Lamsar Simatupang (36), di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (23/9/2014).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam waktu lima jam, Indra Simamora (35), pelaku pembunuh Boy Lamsar Simatupang (36), di Warnet Gareng di RT 07/03 Kampung Pertanian Utara, Klender, Durensawit, Jakarta Timur, Selasa (23/9/2014) pagi, berhasil ditangkap.

Indra yang dikenal sebagai raja copet ini berhasil ditangkap di kosannya, di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pantauan Warta Kota, pelaku dibawa menggunakan mobil anggota Polsek Duren Sawit, sekira pukul 16.00.

Indra tampak mengenakan kaos bola warna biru merah dibalut dengan sweater hitam.
Ia terlihat terus menundukkan kepalanya ketika masuk ke ruang penyidik.

Sementara, istrinya, juga tampak terus mendampingi sambil menangisinya. "Pelaku berhasil kami tangkap di kosannya di Utan Kayu, Matraman sekitar jam 2 siang tadi. Tidak ada perlawanan dari pelaku. Jadi dalam waktu 5 jam, pelaku berhasil kami tangkap," kata Kompol Johannes Kindangen, Kapolsek Duren Sawit, ditemui di ruangannya, Selasa (23/9/2014) sore.

Saat penangkapan, lanjutnya, petugas berhasil menemukan barang bukti, jaket pelaku yang berlumuran darah di kosannya.

Sementara, pisau badik yang digunakan pelaku, kini masih dicari petugas. Pasalnya, dibuang di Kali Cipinang dekat tempat kejadian.

"Saat ini kami masih lakukan penyidikan mendalam mengenai motif pelaku melakukan penusukan tersebut," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Dengan ancaman, hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup dan mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini