Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18) akan kembali menjalani sidang lanjutan kasusnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, dijadwalkan akan mulai pukul 11.00 WIB, Selasa (23/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan mendatangkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus hilangnya nyawa Ade Sara yang dilakukan temannya, yakni Hafid dan Assyifa.
"Sidang kita lanjutkan minggu depan, Selasa 23 September 2014, pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut, serta terdakwa," kata Ketua Hakim, Absoroh sebelum menutup sidangnya, selasa kemarin.
Pada sidang sebelumnya (16/9/2014), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Penolakan tersebut dibacakan Majelis Hakim saat sidang dengan agenda Putusan Sela.
"Putusan sela atas pengajuan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim Absoroh di sela persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2014).
Lanjut Absoroh, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut. Ketiga menetapkan biaya perkara pada sidang putusan akhir.
Menurut Majelis Hakim, Pemberitahuan tentang hari sidang kepada penasihat hukum terdakwa, bukan tugas juru sita PN Jakarta Pusat. Karena perkara ini merupakan tindak pidana, bukan terdakwa.
"Dengan demikian, pencaritahuan tetang jadwal sidang untuk kepentingan pembelaan, tanggungjawab penasihat hukum sendiri. Berdasarkaan pembacan surat dakwaan, yang menyebutkan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum harus dinyatakan ditolak" jelasnya.
Selain itu, eksepsi mengenai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai berdasarkan tekanan publik juga ditolak. Alasannya, ada atau pun tidak adanya tekanan publik tersebut, sudah menjadi tugas jaksa dalam membuat dakwaan.
Majelis hakim juga menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Assyifa Ramadhani. Sekaligus menjawab eksepsi ketiga dari Hafitd mengenai tidak rincinya kronologi yang ada pada dakwaan. Sehingga, dinilai tidak tepat dengan dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kedua tim penasihat hukum dalam eksepsinya sepakat, dakwaan tidak merinci dengan jelas bagian percakapan yang termasuk kategori perencanaan. Selain itu, waktu dan tempat juga tidak dijelaskan detail.
Menanggapi hal tersebut, hakim mengatakan eksepsi itu tidak berdasarkan hukum karena, eksepsi tersebut menyangkut pokok perkara dan memerlukan pembuktian yang harus dilakukan dalam persidangan itu sendiri. Sehingga, eksepsi itu pun juga ditolak. Eksepsi kedua terdakwa, Hafitd dan Assyifa ditolak seluruhnya, karena tidak berdasarkan hukum.
Sementara itu, Orangtua Ade Sara, Elisabeth dan Suroto mengaku lega dengan hasil sidang Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. "Saya lega dengan keputusan Hakim menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa. Semoga sampai dengan akhir sidang keadilan tetap bisa ditegakan," ucap Elisabeth kepada wartawan, usai menghadiri persidangan kasus anaknya.