News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Minta Pengemis Berkedok Ondel-ondel 'Diangkut'

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ondel-ondel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengimbau Dinas Sosial DKI Jakarta bertindak lebih tegas kepada pengemis berkedok ondel-ondel di jalanan. Sebab, menurut dia, rombongan ondel-ondel itu menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

"Seharusnya itu (ondel-ondel) dilarang ya. Tanya sama Dinsos deh, kami sudah tugaskan mereka (tertibkan ondel-ondel)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Menurut dia, rombongan ondel-ondel itu tergolong dalam kategori pengemis. Sebab, mereka meminta uang kepada warga. Bahkan, Basuki menegaskan, ondel-ondel beserta rombongan musik pengiringnya tidak perlu mendapat pembinaan dari Dinas Sosial.

"Mereka cari alasan (melestarikan) seni saja buat mengemis sebetulnya," ucapnya.

Larangan pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. Kendati demikian, dalam realitasnya, penegakan perda itu masih lemah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini