Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Patra M Zein menceritakan kesaksian dari Dokter yang memeriksa Korban. Hal itu disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Sidang yang menghadirkan saksi dari dokter spesialis anak di SOS Medika Klinik Cipete, yakni dr. Narain Punjabi. Dalam kesaksian Narain, kata Patra, tidak pernah menyampaikan kepada TH (Ibu AK) menderita sakit herpes.
"Dalam keterangan saksi tadi, ternyata bertolak belakang dengan kesaksian ibu korban. Pertama, dokter ini (Narain) tidak pernah menyampaikan kepada si ibu bahwa anak menderita penyakit seksual menular," tutur Patra kepada Wartawan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Lanjut Patra, Narain juga mengatakan hanya menginformasikan kepada TH, kalau anaknya mengalami gejala penyakit cacar air yang mirip dengan gejala penyakit herpes. Patra semakin meragukan pernyataan TH saat memberikan kesaksiannya di pengadilan pekan lalu. TH menyebutkan anaknya sudah mengidap penyakit herpes dari awal.
"Kedua, saksi (Narain) menyampaikan kepada orang tua korban saat mengambil hasil tes, dan meminta agar ada pemeriksaan kepada korban (AK). Karena bisa saja hasil dianosannya salah." kata Patra.
Menurutnya, bisa saja antibodi terhadap penyakit herpes itu muncul karena anak itu cacar air atau sakit tenggorokan. "Kalau kata Narain, saksi tidak pernah datang lagi untuk pemeriksaan lanjutan," ungkap Patra.