News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Jadi Alap-alap Motor, Alvin Fauzi Juga Pencuri Rumah Kosong

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK --  Alvin Fauzi (16), yang bersama tiga rekannya kerap beraksi mencuri sepeda motor di wilayah pinggiran Kota Depok hingga Bogor, selama dua tahun belakangan ini, ternyata juga kerap melakukan pencurian di beberapa rumah kosong di Depok.

"Jadi selain spesialis pencuri sepeda motor, AF dan tiga rekannya, yang semuanya masih remaja ini juga spesialis pelaku pencurian rumah kosong di beberapa wilayah di Depok," papar Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, Rabu (1/10/2014).

Seperti diketahui, Alvin bersama tiga rekannya, AR, AU dan AF, mencoba menggasak sepeda motor milik anggota polisi dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sukmajaya, di Jalan Cilodong, Rabu (1/10/2014) subuh pukul 05.30. Aksi mereka diketahui dua anggota reskrim pemilik sepeda motor.

Tiga pelaku berhasil kabur sementara Alvin yang bertugas sebagai pemetik atau mencongkel sepeda motor, berhasil dibekuk petugas. Dari pengakuan Alvin, kata Agus, tiga rekannya yang kabur dan kini jadi buronan pihaknya, juga berusia sebaya dengan Alvin.

"Ini berarti kawanan ini semuanya remaja. Namun mereka sudah lihai dalam mencuri motor, juga sekaligus membobol rumah kosong," kata Agus.

Menurut Agus, dari pengakuan Alvin, warga Alvin Jalan Asam, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor ini aksi mereka dilakukan selama dua tahun terakhir, setelah ia putus sekolah dari salah satu SMP di Kabupaten Bogor.

Agus menjelaskan dari aksi kawanan remaja ini, mereka bahkan menyewa satu rumah kontrakan di Jalan Raya Cilodong, untuk menyimpan barang bukti curian mereka, sebelum dijual ke penadah. "Bahkan, pelaku ini sudah tak mau sekolah lagi, karena ketagihan mencuri motor dan mencuri di rumah kosong. Mereka sepertinya keasyikan mencuri," kata Agus.

Menurut Agus, sepeda motor hasil curian kawanan ini selalu dijual ke berbagai pihak di kawasan Bogor. Hal itu mereka lakukan agar kondisi motor tidak terdeteksi. Ia mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran kepada tiga rekan Alvin yang kabur dan identitasnya sudah diketahui polisi.

Sementara kepada Alvin, kata Agus, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai diatas 5 tahun penjara. "Pelaku yang masih dibawah umur akan kami tahan di tahanan anak, yang ada di Polsek Beji," kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini