TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Klinik Metropole di Jalan Pintu Besar, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat memasuki babak baru.
Setelah beberapa korban melaporkan klinik yang menyalahi izin yang dikeluarkan, saat ini tiga orang yang diketahui sebagai pimpinan klinik tersebut ditangkap Polres Jakarta Barat.
Ketiga orang itu yakni LRD (67), pemilik klinik dan pemodal. Ia juga yang membangun manajemen. LRD ditangkap tanggal 2 Oktober saat bersembunyi di apartemennya di Cengkareng Timur.
Tersangka JP (52) diketahui sebagai pimpinan manajerial yang mengatur proses administrasi dan kelancaran klinik.
Terakhir dr ERM (40), dokter perempuan yang bertugas mengatur urusan medis mulai dari pengobatan hingga operasi.
Penangkapan ini menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, karena dalam klinik tersebut ada kegiatan praktik kedokteran yang izinnya tidak sesuai. Makanya ketiga pimpinan klinik itu kini ditahan oleh polisi.
"Kemudian para pelaku ini juga dijerat mengenai undang-undang praktik kedokteran, kesehatan, KUHP, undang-undang keimigrasian, dan tentang rumah sakit," kata Fadil saat gelar perkara di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (4/10/2014).
Fadil melanjutkan, para tersangka ini juga bisa dikatakan melakukan kejahatan yang terorganisir. Karena dalam aksinya ada pembagian tugas yang jelas antara satu dengan yang lainnya.
"Mereka melakukan kejahatan terorganisir, ada yang mencari dana, ada yang mencari tenaga medisnya, ada yang mencari karyawan dan pasien. Kalau dilihat cara kerjanya di klinik tersebut jelas ada indikasi kesana," ungkapnya.
Lanjut Fadil, mereka melakukan promosi mengaku sebagai rumah sakit padahal hanya klinik, jelas membohongi pasien.
Kemudian melanggar pasal 77 undang-undang 29 tahun 2004 yang mempekerjakan dokter asing tanpa mendapat izin.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Musyafak mengatakan penipuan yang dilakukan klinik tersebut juga dalam bentuk pemberian obat. Obat-obatan yang diberikan kepada pasien kebanyakan dari luar negeri yakni dari China.
"Hanya saja obat-obatan itu terbilang ilegal karena tak ada izin dari BPOM. Lagi pula kebanyakan juga obat herbal yang perlu dilakukan uji lab terlebih dahulu baru diberikan kepada masyarakat," tuturnya, Sabtu siang.
Rata-rata obat yang diberikan ke pasien bentuknya cair dan padat serta tak ada satupun obat yang berasal dari Indonesia, semuanya impor dari luar negri semua.
Ditambah adanya kecurigaan bahwa alat-alat praktik dokter yang digunakan sudah diatur supaya mengeluarkan hasil yang sama.
"Kayaknya alat pemeriksa kandungan untuk pasien perempuan sudah diatur. Soalnya setiap pasien yang datang khususnya perempuan, pasti didiagnosanya kanker serviks," ujarnya.
Saat ini anggota Polres Jakarta Barat sedang memburu dua pelaku warga negara asing yang diketahui sebagai dokter, yakni dr. SHN dan dr. Li.
Keduanya tak mendapat izin praktik di Indonesia. Sementara itu, anggota Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat mengamankan surat dan dokumen medis, alat medis untuk praktik, perangkat elektronik klinik dan perusahaan, dan berbagai macam obat-obatan yang tak memiliki izin edar.