TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Keluarga Feby Lorita (31) korban pembunuhan yang jenasahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan March miliknya akhir Januari 2014 lalu, berharap Majelis Hakim memvonis Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa pembunuh Feby, dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup. Sanksi itu pantas diterima terdakwa, karena telah membunuh adik kami dengan keji," kata Evy Lorita (44) kakak kandung Feby kepada Warta Kota, Rabu (8/10/2014).
Menurut Evy, dari semua fakta dan alat bukti dipersidangan sudah sangat jelas bahwa Asido membunuh Feby dengan sangat terencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Jadi tidak dituntut hukuman mati saja sudah bagus untuk dia," kata Evy.
Seperti diketahui dalam sidang lanjutan di Pengadilam Negeri Depok, Selasa (7/10/2014) kemarin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Asido dengan hukuman seumur hidup, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sapto Supriyono serta Hakim Anggota I Rina Zein dan Hakim Anggota II Hasanuddin. Majelis Hakim lalu memutuskan bahwa sidang selanjutnya digelar, Selasa (14/10/2014) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum Asido, Sahara Pangaribuan, mengatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sangat prematur.
Sebab, tidak ada satu pun saksi dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan, yakin atau mendengar langsung bahwa Asido merencanakan pembunuhan terhadap Feby.
"Memang benar pembunuhan itu terjadi. Tetapi kalau direncanakan, tidak ada saksi yang mengarahkan hal itu, serta tidak ada bukti yang menjelaskannya. Ini makanya kami bilang, tuntutan ini terlalu prematur," kata Sahara, Rabu (8/10/2014).
Karenanya, kata Sahara, setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Asido menangis. "Sebab ia merasa tidak merencanakan pembunuhan itu," katanya.
Seperti diketahui, Asido membunuh Feby karena sakit hati Feby menolak cintanya dengan cara yang kasar.
Setelah menghabisi Feby di rumah kerabatnya di Bojonggede, Asido menyimpan jenasah Feby di bagasi mobil Nissan March milik Feby.
Mobil itu lalu ditinggalkan di kawasan Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu dengan bantuan kakak Asido, Daniel.
Sebelumnya oleh JPU Asido dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Budi Malau)