TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, mengamankan Elvis Kipkoech (34), WN Kenya yang tertangkap yang berusaha menyelundupkan 1.377,2 gram sabu ke Indonesia, Sabtu (13/9/2014).
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menuturkan, sabu tersebut dikemas kedalam 102 butir kapsul besar. Elvis menyimpan 98 butir kapsul sabu didalam tasnya sementara empat butir lainnya diselundupkan dengan cara ditelan dan menumpang pesawat Etihad Airways rute Nairobi Kenya - Abu Dhabi Uni Emirat Arab - Jakarta Indonesia
"Dari hasil pemeriksaan EK mengaku diperintah oleh rekannya yang juga WN Kenya berinisial J (DPO) dan mendapat imbalan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 20.000.000. Rencananya EK akan membawa kapsul-kapsul tersebut ke sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya kepada J," kata Sumirat di kantor BNN, di Cawang, Kamis (9/10/2014).
Menurutnya, belum sempat EK menyerahkan kaspul tersebut, petugas lebih dulu mengamankannya. Hingga kini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap J.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undangn No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.