Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) Jumat (3/9/2014) lalu.
Pascadiperiksa Rabu (8/10/2014) sore hingga Kamis (9/10/2014) pagi, Novel resmi ditahan.
"Iya sudah ditahan, resmi ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan, atas perbuatannya Novel dikenakan tiga pasal berlapis yakni Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 214 KUHP.
"Kena pasal soal pengeroyokan, penghasutan, dan melawan petugas. Ancaman diatas 5 tahun penjara," ucap Heru.