News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Ricuh

Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan Novel dikenai pasal berlapis yakni 160, 170, dan 214 KUHP.

"Kena pasal soal pengeroyokan, penghasutan dan melawan petugas. Ancamannya 5-8 tahun penjara," kata Unggung, Kamis (9/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Unggung pun meyakinkan pihaknya pasti akan menindak tegas para tersangka demo anarkis yang mengakibatkan 16 anggota kepolisian itu terluka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini