TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ditundanya sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa dalam kasus pembunuhan Feby Lorita (31) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/10/2014) siang, membuat keluarga Feby, kecewa.
Evy Lorita (44) kakak kandung Feby, menjelaskan, pihak keluarga ingin persidangan kasus pembunuhan Feby segera rampung dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kami sudah terlalu lama dalam kesimpang-siuran. Kami ingin ini segera selesai. Kamu hanya mau, pelaku yang membunuh adik kami segera mendapat hukuman setimpal," kata Evy kepada Warta Kota di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (13/10/2014).
Sylvia Lorita (43) kakak Feby lainnya yang akrab disapa Yaya, menuturkan, keluarga ingin semuanya segera selesai dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Menurut Yaya, keluarga sudah cukup lelah dengan semua ini.
"Mulai dari penyidikan sampai persidangan, cukup lama mental kami tergoncang. Kami sangat sedih karena telah kehilangan adik kami, kami berharap semua pihak membantu agar semua ini segera selesai," ujar Yaya.
Karenanya kata Yaya, pihaknya cukup kecewa dengan pengacara terdakwa yang sepertinya tidak serius menyusun pledoinya sehingga meminta sidang ditunda.
"Kami harap tidak ada lagi penundaan, dan segera vonis hakim kepada pelaku dijatuhkan," kata Yaya.
Seperti diketahui sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita yang beragenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (13/10/2014) siang, akhirnya terpaksa ditunda.
Penyebabnya tim kuasa hukum terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), menyatakan bahwa berkas pledoi atau berkas pembelaan terdakwa belum selesai disusun atau belum rampung.
"Kami belum siap membacakan pledoi Pak Hakim. Karena belum selesai kami susun," kata Saut Pangaribuan, satu-satunya tim kuasa hukum Asido yang hadir di PN Depok, Senin siang.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sapto Supriyono serta Hakim Anggota, Rina Zein dan Hasanuddin, akhirnya menunda sidang pembacaan pledoi, sampai Rabu (15/10/2014) mendatang. Tim kuasa hukum terdakwa diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan pledoinya.(bum)