TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Pembunuhan terhadap Eka Dwi Martini (34), seorang tukang kredit di Jalan Kakap VI Blok DF/24, Perumahan Puri Mutiara Indah, Desa Karang Raharja RT2/7 Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (8/10) lalu, akhirnya terungkap.
Martini tewas dengan kondisi mengenaskan, bagian wajah rusak karena pukulan benda tumpul dan mengalami luka bakar. Sebagian punggungnya juga luka bakar akibat disiram bensin dan disulut korek api.
Ternyata, hasil penyelidikan polisi, Martini tewas dihabisi nyawanya oleh MT (35), salah satu pelanggannya sendiri. MT diketahui adalah seorang tukang odong-odong yang istrinya merupakan salah satu rekan korban.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dua hari setelah kejadian," ungkap Kapolresta Bekasi, Kombes Isnaeni Ujiharto, saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan itu, Senin (13/10).
Menurut Kapolres, Rabu (8/10) malam itu, tersangka MT sudah berniat menghabisi nyawa Martini. Tersangka ke rumah korban dengan membawa palu di pinggang kiri, dan korek api di saku kanan. MT juga membeli dua liter bensin yang disimpan di jok sepeda motornya.
Martini sempat menerima kedatangan MT di ruang tamu rumahnya. Setelah berdialog sebentar, sekitar pukul 22.30, perempuan yang belum berumah tangga itu dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebelah kiri. "Saat korban jatuh, tubuhnya diseret dekat kamar mandi. Lalu dihantam lagi menggunakan palu. Pelaku sempat membakar wajah korban agar tidak dikenali," ujar Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang handphone milik korban, catatan hutang milik pelaku, serta palu yang digunakan untuk menghajar korban ke sungai. "Sampai saat ini barang-barang itu belum ditemukan," kata Kapolres. (Ichwan Chasani)