News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

"Saya Membunuh Feby, Spontan, Pak Hakim!"

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  "Saya membunuh Feby, spontan, Pak Hakim. Karena saya dikasari, dipukuli dan ditendangi terus menerus, saat itu. Tidak ada saya merencanakan untuk bunuh dia."

Begitu ucapan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, saat sidang kasus pembunuhan Feby Lorita digelar, Rabu (15/10/2014) sore.

Asido, merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31).

Pernyataan itu diungkapkan Asido, usai berkas pledoi atau pembelaannya, dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Terdakwa Asido dituduh membunuh Feby janda cantik beranak satu, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur.

Pembunuhan yang dilakukan Asido terkuak, setelah jenasah Feby ditemukan dalam bagasi mobil Nissan March milik Feby, yang diparkir di Durensawit, Jakarta Timur, pada akhir Januari 2014 lalu.

"Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Feby, atas apa yang telah saya lakukan," tambah Asido dengan kepala tertunduk di depan majelis hakim.

Sahara Pangaribuan, Kuasa Hukum Asido, mengatakan, pernyataan Asido di depan majelis hakim dalam persidangan, usai pembacaan pledoi, menandakan bahwa Asido sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya.

Selain itu, kata Sahara, Asido yang mengakui perbuatannya, ingin meminta maaf kepada keluarga korban.

Karenanya, tambah Sahara, dari pernyataan Asido, menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap Feby jelas-jelas terjadi secara spontan dan bukan berencana seperti yang dituduhkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu.

"Pembunuhan ini terjadi di rumah sepupu Asido di Bojonggede, Bogor. Asido membawa Feby ke sana, karena ia akan meminjam uang kepada sepupunya itu, untuk diberikan ke Feby, sesuai permintaan Feby. Jadi mana mungkin ini direncanakan," kata Sahara.

Selain itu, kata Sahara, alat yang digunakan untuk membunuh Feby adalah pisau dapur yang memang ada di rumah itu.

"Jika direncanakan atau dipersiapkan, tentunya Asido membawa pisau yang lebih mematikan dari luar. Tapi ini tidak," kata Sahara.

Sehingga, kata Sahara, dalam berkas pledoi 28 halaman yang disusun dan dibacakannya secara bergantian dengan kuasa hukum Asido lainnya yakni Saut Pangaribuan, pihaknya menyatakan tuntutan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini