News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

"Saya Membunuh Feby, Spontan, Pak Hakim!"

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014).

"Kami membantah Asido melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup seperti tuntutan jaksa.
Tapi kami sepakat atas dakwaan jaksa bahwa Asido melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan melakukan pencurian barang serta perhiasan korban sesuai Pasal 362 KUHP," papar Sahara.

Dengan begitu, katanya, hukuman maksimal yang bisa dikenakan ke Asido bukanlah hukuman penjara seumur hidup, tetapi 15 tahun penjara. "Menilik Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," katanya.

Dalam sidang pembacaan pledoi selama 45 menit tersebut, Sahara, menyebutkan ada dua alasan yang menyebabkan pihaknya memastikan bahwa Asido tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Pertama, bahwa dari fakta persidangan tidak ada petunjuk dan alat bukti yang menyatakan Asido telah merencanakan pembunuhan itu.

Alasan kedua, karena di persidangan terkuak bahwa tak ada persiapan dan perencanaan apapun yang dilakukan Asido, untuk membunuh korban. Jadi tidak ada unsur perencanaan sama sekali di sini," kata Sahara.

Karenanya, kata dia, dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta tuntutan jaksa dibatalkan.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa tidak tepat jika melihat semua fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Untuk itu, Sahara memohon kepada majelis hakim, agar mempertimbangkan semua fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis terhadap Asido.
"Sebab sangat jelas sekali, tidak ada persiapan dan perencanaan yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini," katanya.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hasanuddin lalu menentukan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda vonis atau putusan hukuman atas terdakwa, akan digelar Rabu (22/10/2014) mendatang. "Sidang dengan agenda vonis dilakukan Rabu minggu depan 22 Oktober 2014," kata Hakim Ketua Sapto menutup sidang.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang kali ini yakni Komarudin, menyerahkan semua putusan dan pertimbangannya kepada majelis hakim. Yang jelas katanya JPU menilai Asido telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menuntutnya di hukum penjara seumur hidup.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini