News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat Wanita di Mobil Nissan

Keluarga Feby Pertanyakan Fakta Persidangan Pembunuhan Dilakukan Spontan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Nissan March warna putih F 1356 KA, milik Feby Lorita (32), korban pembunuhan rekan apartemennya Asido alias Edo (22), terparkir di halaman Kejari Depok, Kamis (19/6/2014).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Keluarga Feby Lorita (31) janda cantik korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di bagasi mobil Nissan Marchnya akhir Januari 2014 lalu, mempertanyakan fakta persidangan yang dimaksud kuasa hukum terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22).

Mereka mempertanyakan mengapa dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan Asido kepada Feby adalah dilakukan secara spontan tanpa perencanaan.

"Fakta persidangan yang mana yang dipakai kuasa hukum untuk menyimpulkan pembunuhan adik saya dilakukan spontan?," kata Sylvia Lorita (43) kakak kandung Feby, kepada Warta Kota, Kamis (16/10/2014).

Menurut Yaya, justru hampir semua fakta persidangan menunjukkan ada perencanaan yang dilakukan terdakwa Asido untuk membunuh adiknya Feby.

"Apa tidak cukup kesaksian ahli forensik yang menyatakan banyak siksaan yang diterima korban sebelum dibunuh," kata Yaya.

Selain itu, tambah Yaya, bagaimana Feby dibawa ke rumah sepupu Asido di Bojonggede, juga menunjukkan adanya sebuah perencanaan untuk menghabisi adiknya. "Adik saya dibawa ke sana memang untuk dihabisi pelaku. Jelas ini sudah direncanakan," katanya.

Bahkan, kata Yaya, Asido sendiri mengakui sudah membunuh Feby serta juga mengaku ada niat membunuh saat mereka bertengkar di Cawang.

Motif Asido membunuh Feby karena ia sakit hati cintanya ditolak Feby dengan cara yang kasar dan merendahkan.

"Saya tahu kuasa hukum punya kewajiban untuk membela, tapi tidak mengorbankan kebenaran. Apakah adik saya tidak pantas mendapatkan keadilan atas pembunuhan berencana yang dilakukan pembunuh," tutur Yaya.

Selain itu, kata Yaya, penyidikan kepolisian dan penilaian jaksa juga menyimpulkan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Asido kepada Feby.

"Jadi keinginan mereka menggagalkan Pasal 340 KUHP, adalah kekejaman terhadap kami," ujarnya.

Karenanya Yaya kini berharap kepada rasa keadilan dan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasus ini.

"Kami ingin pelaku dihukum setimpal dengan seumur hidup. Supaya arwah adik kami bisa tenang dan damai," kata Yaya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini