Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu pengkajian komprehensif.
Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak dapat begitu saja mengabulkan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 30 persen.
"Kita menaikkan UMP bukan pakai perasaan. Perasaan yang bilang 'Saya butuh naik 30 persen,'" ujar Ahok usai menemui forum buruh di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Ia menambahkan, kenaikan UMP sebesar 43 persen pada tahun lalu dikarenakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah tak sesuai lagi dengan pendapatan buruh karena adanya inflasi.
"UMP itu dalam lima tahun enggak pernah sama. Kita juga mesti adil enggak bisa survei KHL tahun ini, disamakan untuk UMP tahun depan karena ada proyeksi inflasi," terangnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan upah, buruh dan pemerintah mesti sering berkomunikasi. Sehingga yang menjadi tujuan pemerintah dan buruh sama yaitu peningkatan kualitas bukan besarnya upah.
"Makanya saya bilang, kita sama buruh makin sering diskusi. Jadi masing-masing tambah pintar nih bicara kualitas. Soal air bersih yang solusinya adalah rumah susun," ujar Ahok.