Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, menyarankan untuk tidak mempermasalahkan mekanisme penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur definitf Jakarta.
Ini lantaran pihaknya akan menggelar rapat pimpinan terlebih dahulu untuk membahas pelaksanaan pelantikan tersebut.
"Ya ini kita akan rapat pimpinan dulu, nanti waktunya ditentukan. Secara konstitusi kan jelas setelah pak Jokowi jadi presiden surat yang diberikan pada pak Ahok ini kan Plt penuh. Dia Plt (pelaksana tugas gubernur) penuh bukan kayak model saat pak Jokowi cuti. Ini enggak. Ini pelaksana tugas penuh," ujar Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Untuk diketahui mengacu surat keputusan presiden bernomor 98/T/2014 yang dikeluarkan kamis lalu, selepas Jokowi berhenti menjadi gubernur, Ahok resmi menjabat pelaksana tugas Gubernur DKI.
Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengupayakan penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI berdasarkan surat keputusan presiden. Sehingga komunikasi akan terus dilakukan bersama pimpinan fraksi dan DPRD DKI.
"Iya, makanya kita koordinasi. Kalau misalkan enggak bisa ini kan presiden atau mendagri yang lantik. Ini misalkan. Saya upayakan supaya ini terlantik," ujar Prasetyo.
Namun menurut Prasetyo sebelum membahas pelantikan Ahok, pihaknya akan terlebih dahulu membahas alat kelengkapan dewan yang belum terbentuk. Karena menurutnya, pembentukan alat kelengkapan dewan termasuk agenda yang harus segera diselesaikan oleh DPRD.
Sebetulnya kalau masalah pelantikan pak Ahok ini kan kita harus merapatkan masalah komisi-komisi dulu baru ke dia (Ahok) kan. karena kelengkapan dewannya harus siap dulu, enggak bisa ujug-ujug ke pak Ahok," ujar Prasetyo.
Rencana DPRD akan menggelar paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan rabu (22/10/2014). Paripurna tersebut merupakan lanjutan setelah sempat terpotong agenda diklat yang dillikuti oleh seluruh anggota DPRD.