News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sebelum Persidangan kasus kekerasan seksul JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap siswa SD di Jakarta Internasional School (JIS).

Sidang yang digelar hari ini, Rabu (22/10/2014) mengagendakan  pemeriksaan saksi-saksi ahli. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan mendatangkan sekitar dua orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan 5 terdakwa.

"Saksi kali ini ada dua. Tapi baru dateng hanya satu. Satu lagi masih dalam perjalanan," ujar Jaksa Penutut Umum, Ade Rohiman, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

Kedua orang saksi tersebut diantaranya adalah Dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) yakni Oktavinda Safitry, dan salah Guru di JIS. dr. Oktavinda merupakan dokter yang melakukan visum terhadap korban AK.

Adapun kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS yakni Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, Syahrial, dan Agun Iskandar.
Pada sidang sebelumnya, (20/10/2014), sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi ditunda. Sebab, saksi yang didatangkan yaitu dokter yang melakukan visum kepada korban AK. Namun, karena saksi berhalangan hadir, sidang ditunda dan dilanjutkan hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini