News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Pengacara Asido Akan Adukan Majelis Hakim PN Depok ke MA dan KY

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), saat menjalani sidang putusan di PN Depok, Rabu (22/10/2014). Asido dihukum 20 tahun atas perbuataannya.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sahara Pangaribuan, kuasa hukum terdakwa Asido April Parlindungan Simangunsong (22), terdakwa pembunuh Feby Lorita (31), berencana mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memimpin sidang vonis atas Asido, Rabu (22/10/2014) sore, ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Pengaduan ini, kata Sahara, terkait etika majelis hakim yang dinilainya tidak lazim dalam sidang pembacaan putusan Asido di PN Depok, Rabu sore.

Sebab usai membacakan vonis atau putusan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hendri Irawan, langsung mengetukkan palunya tanda sidang ditutup.

Ketiganya langsung pergi meninggalkan ruang sidang, tanpa menanyakan pendapat jaksa dan terdakwa atas putusan hakim.

"Ini memang tidak lazim. Sesuai etikanya seharusnya mereka menanyakan terdakwa dan jaksa apakah mengerti maksud putusan hakim, lalu menerima atau menolak atau ada pertimbangan lain. Jadi kami akan mengadukan ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Sahara, usai sidang di PN Depok, Rabu sore.

Menurutnya pengaduan ke MA dan KY bukan untuk mencari siapa yang salah dan benar, namun demi etika persidangan yang harus diperhatikan para hakim. "Agar menjadi pembelajaran juga bagi para hakim dan masyarakat," katanya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini