News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Ayah Ade Sara Hadir Dengarkan Tuntutan Jaksa

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang tua Ade Sara yakni, Elisabeth dan Suroto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang kasus pembunuhan Ade Sara memasuki babak baru. Pada hari ini, Selasa (28/10/2014) agenda sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa akan membacakan tuntutan kepada sepasang kekasih yang menjadi terdakwa  pembunuhan tersebut yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.

"Sekarang agendanya pembacaan tuntutan," ujar ayah Ade Sara, Suroto, di PN Jakpus.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah menceritakan kronologis pembunuhan di depan hakim. Keduanya didakwa tiga pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Pasal 338 KUHP  tentang pembunuhan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan  Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan sidang lanjutan tersebut belum juga digelar. Sidang rencanya dimulai pukul 13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini