TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang kasus pembunuhan Ade Sara memasuki babak baru. Pada hari ini, Selasa (28/10/2014) agenda sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa akan membacakan tuntutan kepada sepasang kekasih yang menjadi terdakwa pembunuhan tersebut yakni Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
"Sekarang agendanya pembacaan tuntutan," ujar ayah Ade Sara, Suroto, di PN Jakpus.
Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa telah menceritakan kronologis pembunuhan di depan hakim. Keduanya didakwa tiga pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan sidang lanjutan tersebut belum juga digelar. Sidang rencanya dimulai pukul 13.00 WIB.