TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, menyatakan berkas dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) telah lengkap alias P21. Dua tersangka tersebut adalah Neil Bentleman (NB) dan Ferdinand Tjiong (FT).
"Berdasarkan hasil penelitian dari tim jaksa, berkas perkara atas nama NB dan FT dalam perkara JIS kemarin telah dinyatakan lengkap," kata Adi di kantornya, Rabu (29/10/2014).
Adi menuturkan, NB dan FT bakal dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yakni Pasal 80 dan Pasal 82. Adi berharap dengan berjalannya proses perkara JIS, semua pihak menghargai peradilan yang sedang berjalan.
"Kita ikuti secara bersama, dan proporsional. Jangan ada opini penanganan kasus JIS. Jaksa kami akan bersikap profesional," tuturnya.
Masih kata Adi, dalam proses merampungkan berkas kedua tersangka pelecehan seksual JIS itu memakan waktu yang cukup panjang. Berkas tersebut sempat bolak balik dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lalu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena harus dilengkapi.
"Berkas perkara beberapa waktu yang lalu sudah dirikim, kemudian masuk proses penuntutan. Lalu kami berikan petunjuk, dan kembali lagi. Jadi proses bolak-baliknya ada sampai dua kali, terakhir sekitar dua minggu yang lalu. Dan ini dinyatakan lengkap," ujar Adi.
Dalam kasus ini dua orang guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong dilaporkan oleh Theresia Pipit Kroonen, istri pekerja di Philip Moris Indonesia atas tuduhan melakukan tindak asusila kepada anaknya AK (6th), siswa TK di JIS. Neil, wakil kepala sekolah dan Ferdinant, asisten guru SD, telah ditahan lebih dari 90 hari.