TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penetapan status tersangka, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, kini harus melepaskan satu unit properti mewah miliknya yang berlokasi di Kuta, Bali.
Bukan tanpa sebab, lepasnya properti berbentuk Condotel itu diduga karena ada tekanan dari Jampipsus, sehingga pihak pengembang terpaksa mengembalikan keseluruhan kredit yang secara langsung membatalkan perjanjian jual beli kepada dirinya.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum Udar Pristono, Tonim Simaringgun kepada Warta Kota, Kamis (30/10/2014).
Dikatakannya, kalau penyidikan yang dilakukan Jampipsus terkait penelusuran seluruh aset milik kliennya tersebut menyebabkan PT Anamaya Selaras selaku pengembang kondotel (kondominium hotel) milik kliennya tersebut tertekan.
Besar dugaan kalau alasan pengembalian seluruh angsuran terkait pembayaran kredit pembelian satu unit condotel yakni sebesar Rp 837 juta tersebut karena pihak pengembang enggan dilaporkan terkait dugaan pencucian uang sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dugaan kami kalau pihak pengembang mendapatkan tekanan oleh penyidik, sehingga mengembalikan seluruh angsuran yang dibayarkan oleh klien kami. Padahal, aset itu dibeli klien kami secara kredit dengan penyelesaian 12 bulan berjalan, tapi karena ditarik seluruh angsurannya, otomatis perjanjian putus, klien kami jadi kehilangan asetnya," jelasnya.
Padahal, diungkapkannya kalau aset tersebut sudah dibeli oleh kliennya sejak bulan Mei 2013 lalu yang kini sudah memasuki tahap pelunasan.
Namun, lanjutnya, proses cicilan yang sudah memasuki tahap pembayaran ke sembilan terhenti karena seluruh angsuran ditarik pihak Kejaksaan Agung.
"Properti itu dibeli dengan uang klien kami sendiri, jauh sebelum proyek pengadaan bus Transjakarta dilakukan. Jadi seharusnya aset klien kami itu tidak termasuk dalam sangkut paut kasus yang dialami klien kami saat ini," katanya. (Dwi Rizki)