TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat Subdit Cybercrime Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pemerasan yang juga diduga terkait akun twitter @Triomacan2000 dan @TM200back.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha mengatakan, tiga tersangka yang diamankan yakni Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koesharjono.
Duha mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari bukti sebanyak-banyaknya. Menurut Duha, ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. "Kami dalami lagi, tidak menutup kemungkinan ada lainnya, terkait transfer dana juga kita selidiki," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/11).
Ia berjanji jika semua tersangka sudah ditangkap, maka akan dirilis ke publik. Duha mengatakan, kasus yang ditanganinya adalah pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga ada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Mereka memang mengakui sebagai admin @triomacan2000. Tapi masih pendalaman," ujarnya. Duha juga belum mau memaparkan berapa orang yang menjadi admin akun twitter @triomacan2000 dan @TM2000back. Seperti diketahui, Raden Nuh diringkus aparat Subdit Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu (2/11) dini hari.
Raden ditangkap bersama teman wanitanya di kost di Jalan Tebet Barat Dalam V nomor 25, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah kos itu berada tepat di depan kantor Raden di Asatunews.com. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mau memberikan pernyataan mengenai siapa wanita tersebut. (Ahmad Sabran)