Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga administrator akun Twitter @TM2000Back (@TrioMacan2000), yaitu Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono telah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya atas dua laporan kasus pemerasan. (baca juga: Mantan Menteri Era SBY Maafkan Admin Triomacan2000)
Bos PT Telkom, Ay, melaporkan Edi atas kasus pemerasan. Sementara, pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, melaporkan Raden Nuh dan Hari Koes.
Tersangka Edi dijerat tindak pidana mengancam dan memeras dan atau pencemaran nama baik dan fitnah dengan sarana elektronik, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hilarius Duha, tersangka Edi bisa saja dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (baca juga: Harry: Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Semakin Variatif)
“Kami masih dalam proses penyelidikan. Bisa jadi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Hilairus Duha.
Sedangkan, Raden Nuh dan Hari Koes dikenakan tindak pidana yang sama, tetapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. Raden Nuh dikenakan UU TPPU, karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar.
“Mereka (Raden Nuh dan Hari Koes,-red) diancam 12 tahun penjara. Dia mengakui uang itu buat gaji karyawan (media online asatunews.com), karena ada kerja sama antara media itu dengan AS (Abdul Satar),” tutur Hilarius Duha.
Namun, saat penyidik meminta bukti kerjasama antara Raden Nuh dan Abdul Satar, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti. “Tidak ada buktinya,” tambah Hilarius Duha.