Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua oknum guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Michael Tjiong dan Neil Bantleman, yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Taman Kanak-Kanak JIS, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Berkas penyidikan dua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/11/2014) pagi.
“Berkas sudah dilimpahkan dan saat ini sudah menjadi wewenang kejaksaan,” kata Kasubdit Remaja, Anak-anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 16.15 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 2 guru JIS, yaitu Ferdinant Michael Tjong dan Neil Bentlemen dalam kaitan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada 15 Juli 2014.
Mereka disangkakan melanggar pasal 80 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.