TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keterkaitan Raden Nuh (RN) dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap laporan Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, diklarifikasi melalui kuasa hukumnya, Junaidi. Menurut Kuasa Hukum RN, Junaidi kasus ini bukan terkait akun twitter @TMBack2000 (@TrioMacan2000)
Dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (7/11/2014), diketahui penyerahan uang yang dilakukan Abdul Satar kepada RN pada 13 dan 16 Oktober 2014, yaitu masing-masing Rp 50 juta dan Rp 275 juta dalam konteks biaya operasional media Asatunews.com.
Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono rutin menyetor dana untuk biaya operasional Asatunews.com sejak Juli 2013. Menurut Junaidi, kedua orang tersebut merupakan penyandang dana media Asatunews.com, sementara RN dan Harry Koeshardjono (HK) pengelola media online tersebut.
“Mereka berdua penyandang dana (Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono,-red), sementara RN dan HK pelaksana. Seluruh biaya operasional ditanggung oleh Abdul Satar dan Wahyu Sakti,” ujar Junaidi.
Junaidi mengatakan kliennya mempunyai bukti pemberian dana dari Abdul Satar dan Wahyu Sakti. “Menurut RN, tentu ada bukti dokumen pemberian uang,” katanya.
Berdasarkan informasi dan data-data yang dikumpulkan, Junaidi, mengaku kliennya tidak melakukan tindak pidana pemerasan. Ini berdasarkan bukti bahwa Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono merupakan penyandang dana dari media Asatunews.com.
“Kalau merasa diperas, seharusnya dilaporkan sejak 2013. Kalau dituduh ada pemerasan, maka tidak ada pemerasan. itu yang saya sampaikan tadi, berdasarkan keterangan dari Raden Nuh,” katanya.