TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Junaidi, selaku kuasa hukum Raden Nuh, mengatakan penangkapan kliennya terkait erat dengan dugaan korupsi PT Telkom dan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Penangkapan Raden Nuh didasarkan atas laporan Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono yang adalah juga sebagai mitra bisnis Raden Nuh di PT. Asatu Media Perdana Bangsa (PT AMPB). PT AMPB adalah pengelola media Asatunews.com.
Dia menilai upaya Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono melaporkan Raden Nuh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan, pencemaran nama baik dan pencucian uang yang mana tidak berdasar sama sekali.
“Motif Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono melaporkan Raden Nuh terkait dengan pemberitaan dugaan korupsi triliunan rupiah dengan modus akuisisi 13,7 persen saham TBIG oleh Telkom pada 10 Oktober 2014 lalu yang telah diungkap Asatunews.com dan berbagai media lainnya,” kata Junaidi di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Junaidi mengatakan, karena pemberitaan dugaan korupsi Telkom dan TBG di media massa terus bergulir, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono marah besar dan mengancam akan menghabisi Raden Nuh dengan segala cara.
“Puncaknya, pada 29 Oktober 2014, Abdul Satar melaporkan Raden Nuh dan Koeshardjono ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemerasan, pencemaran nama baik dan pencucian uang. Anehnya, tanpa melakukan investigasi mendalam terhadap laporan Abdul Satar, Polda Metro Jaya langsung menangkap Raden Nuh,” tutur Junaidi.