Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 20 hari sudah, J, bandar yang memasok barang haram narkoba jenis sabu kepada Tessy tak kunjung tertangkap. Hingga saat ini, J pun masih bebas berkeliaran dan keberadaanya belum terendus petugas.
"Bandarnya (J) masih belum tertangkap, tim dari Direktorat Narkoba Mabes Polri masih melakukan pencarian di lapangan," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, Rabu (12/11/2014).
Seperti diketahui, Tessy diringkus Penyidik Bareskrim Mabes Polri saat mengkonsumsi shabu bersama dengan dua rekannya yaitu Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari pada 23 Oktober 2014 lalu di Bekasi Utara, Jawa Barat.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Agus Rohmat mengatakan Tessy dan dua rekannya sering membeli shabu untuk dikonsumsi bersama.
Terakhir Tessy membeli shabu dari bandar berinisial J yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, Tessy disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkoba.
Sementara Pudji dan Ahmad dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat1 lebih subsidier pasal 131 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?