Tribunnews.com, Jakarta — Kejaksaan Agung akan menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang berada di luar Jakarta.
"Besok (Kamis 13/11/2014) hari ini) akan geledah aset milik Udar di luar Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (12/11/2014) malam.
Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan saat ini sudah ditahan.
Penyidik Kejagung juga pada Rabu (12/11/2014) telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di Pancoran, menyita tiga unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Tony mengatakan, penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2014).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang Rp 800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya ialah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.