TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Patra M Zen, mempertanyakan sikap jaksa.
Parta mempertanyakan sikap jaksa yang membawa ahli di luar berkas, saat sidang ke limabelas yang agendanya mendengar keterangan AK, siswa TK JIS yang menjadi korban, Rabu (5/11/) lalu.
"Pertama, sidang ke limabelas itu jaksa membawa ahli di luar berkas. Artinya, kalau jaksa membawa ahli di luar berkas itu sampai dengan proses persidangan saksi dan ahli yang mereka bawa sebelumnya, mereka belum yakin bisa membuktikan dakwaan," kata Patra seusai mengunjungi kantor Kompas TV, di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2014) siang
"Mestinya, di dalam berkas itu sudah cukup. Kenapa harus bawa ahli di luar berkas. Dia enggak yakin dengan pembuktiannya," kata Patra lagi
Menurutnya jaksa belum bisa memperkuat dakwaan korban telah disodomi oleh terdakwa. "Contoh bukti medis jelas mengatakan anus anak itu normal," tegas Patra.
Dikatakan menurut forensik, apabila AK berulang kali disodomi, anus seseorang akan berbentuk corong.
"Minimal, ada luka kalau dia disodomi dengan bentuk kekerasan. Bekas luka itu kalau tidak dijahit ada luka, namanya jaringan parut. Tidak ditemukan berbentuk parut maupun corong dianus anak ini," imbuhnya.
"Bahwa bukti medis lemah, tidak mungkin ada sodomi. Kenapa anusnya normal," tambahnya.