News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Partra M Zen Pertanyakan Sikap Jaksa

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patra M Zen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Patra M Zen, mempertanyakan sikap jaksa.

Parta mempertanyakan sikap jaksa  yang membawa ahli di luar berkas, saat sidang ke limabelas yang agendanya mendengar keterangan AK, siswa TK JIS yang menjadi korban, Rabu (5/11/) lalu.

"Pertama, sidang ke limabelas itu jaksa membawa ahli di luar berkas. Artinya, kalau jaksa membawa ahli di luar berkas itu sampai dengan proses persidangan saksi dan ahli yang mereka bawa sebelumnya, mereka belum yakin bisa membuktikan dakwaan," kata Patra seusai mengunjungi kantor Kompas TV, di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2014) siang

"Mestinya, di dalam berkas itu sudah cukup. Kenapa harus bawa ahli di luar berkas. Dia enggak yakin dengan pembuktiannya," kata Patra lagi

Menurutnya jaksa belum bisa memperkuat dakwaan korban telah disodomi oleh terdakwa. "Contoh bukti medis jelas mengatakan anus anak itu normal," tegas Patra.

Dikatakan menurut forensik, apabila AK berulang kali disodomi, anus seseorang akan  berbentuk corong.

"Minimal, ada luka kalau dia disodomi dengan bentuk kekerasan. Bekas luka itu kalau tidak dijahit ada luka, namanya jaringan parut. Tidak ditemukan berbentuk parut maupun corong dianus anak ini," imbuhnya.

"Bahwa bukti medis lemah, tidak mungkin ada sodomi. Kenapa anusnya normal," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini