News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Patra M Zen Yakin Kliennya Tidak Bersalah

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patra M Zen bersama Kuasa hukum lima tersangka kasus sodomi JIS saat mengadakan keterangan pers di kantor KontraS Jakarta beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patra M Zen, selakuĀ  kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), mengungkapkan menghukum orang yang tidak bersalah lebih kejam daripada tindakan melakukan sodomi.

"Harus dipahami, sodomi terhadap anak itu biadab, itu kita tidak usah diskusi, tapi lebih kejam lebih keji kalau kita menghukum orang yang tidak bersalah. Orang ini (terdakwa) orang kecil," kata Patra seusai mengunjungi kantor Kompas TV, di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2014) siang.

Patra menuturkan, pihaknya akan menghadirkan ahli forensik, ahli metrobiologi, dan ahli pidana pada sidang lanjutan tanggal 19 November mendatang.

Hal itu untuk menerangkan bahwa sodomi terhadap korban AK, siswa TK JIS tidak pernah terjadi. "Kami akan menghadirkan ahli hari rabu ini tanggal 19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini