Tribunnews.com, Jakarta - Pengusaha Metromini, Azas Tigor Nainggolan, menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memberikan solusi apapun sehubungan dengan rencana pemberlakuan pembatasan usia angkutan umum sampai 10 tahun.
Menurut Tigor, seharusnya Pemprov DKI membantu para pengusaha angkutan umum agar bisa meremajakan angkutannya.
"Jangan main batasan tanpa solusi. Kalau mau dibatasi 10 tahun, Pemprov DKI harusnya juga membuat kebijakan untuk membantu operator swasta supaya bisa melakukan peremajaan setiap 10 tahun," kata Tigor kepada Kompas.com, Kamis (13/11/2014).
Tigor mengeluhkan hambatan yang dialami para pengusaha angkutan umum yang menyebabkan sulitnya peremajaan angkutan, yakni pembatasan tarif. Menurut Tigor, tarif Rp 3.000 tak sebanding dengan biaya operasional dan upah para sopir.
"Kalau sekarang harga tiket cuma Rp 3.000. Setoran metromini saya sehari paling tinggi Rp 200.000. Tidak sebanding dengan harga solar, dan kasihan sopirnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Tigor memaparkan harapannya terhadap Pemprov DKI yang dinilainya akan bisa membantu pengusaha meremajakan angkutannya. Harapan itu yakni pemberian pinjaman lunak dari Bank DKI, serta penghapusan pajak barang mewah.
"Jadi dibantu pinjaman, bunga bank-nya dibayar pemerintah. Kreditnya jangan dibatasi cuma 4 tahun, agak dilebihkanlah, dan pajak barang mewah dibuat nol rupiah seperti mobil murah," papar Tigor.
"Kmi tidak masalah ada pembatasan, tapi kami harus di-support," tegas mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.
Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, semua kendaraan umum yang memiliki usia 10 tahun akan dicabut izinnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terkait transportasi bahwa ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan.
"Artinya, batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun. Sehingga dengan berlakunya perda itu maka tidak diberi lagi izin operasionalnya," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (11/11/2014).