TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 30 warga negara asing (WNA) yang berada di Apartemen Mediterania Garden dibawa oleh petugas ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena menyalahgunakan paspor dan visa miliknya.
Tiga puluh WNA itu merupakan penyaringan setelah dikumpulkan di balai warga apartemen Mediterania Garden, Tanjung Duren saat razia. Pantauan Warta Kota, Sabtu (15/11/2014) dini hari, para WNA yang terjaring razia ada sekitar 50 orang.
Namun, setelah dicek kelengkapan suratnya di balai warga beberapa WNA itu bisa menunjukkan surat-suratnya.
"Yang kami bawa 30 orang ini sampai batas waktu yang kami tentukan di balai warga tak bisa juga menunjukan surat-suratnya. Makanya kami bawa ke kantor," ungkap Ruhiyat Tholib, Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Barat, sabtu dinihari.
Tholib menjelaskan, jika para WNA ini bisa membuktikan surat-suratnya di kawasan apartemen, pihaknya tak akan membawa para WNA ini ke kantor.
Apalagi setelah dibawa ke kantor Imigrasi 30 WNA ini juga tak bisa menunjukan identitasnya baik paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan Visanya.
"Kami bawa di kantor dan jika sponsor WNA itu tak kunjung datang serta tak bisa membawa surat-surat warga asing ini bisa kami tahan di Kantor Imigrasi. Parahnya bisa kami deportasi dari Indonesia," ungkap Tholib.
Menurut Tholib, rata-rata yang diamankan Petugas Imigrasi warga negara Jepang, Korea Selatan, Nigeria, Eropa, dan Australia.
"Rata-rata yang tinggal di situ ya warga-warga tersebut. Cuma didominasi sama orang kulit hitam, sayangnya dari hasil tangkapan warga Afrika sedikit, soalnya sudah banyak yang tau syarat dan ketentuan tinggal di Indonesia," katanya. (Wahyu Tri Laksono)