TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, di kawasan Bintaro Jaya, Banten, Selasa (18/11/2014). Harga rumah tersebut, miliaran rupiah.
"Rumah UP di Bintaro seharga Rp3 miliar disita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, di kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa petang.
Sebelumnya, informasi dari Kejaksaan Agung menyebutkan penyitaan kali ini dilakukan di cluster Kebayoran Essence Bintaro Jaya Blok KE/E06, Graha Bintaro Raya, Banten. Tony menyatakan, penyitaan kali ini merupakan kali ketiga.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita apartemen di Kuningan Jakarta Selatan dan kondominium di Bali, yang diduga milik Udar. Tony melanjutkan, dalam perkembangannya, penyidikan kasus Udar terus berjalan.
"Karena kita sudah memegang dan memperoleh hasil analisi keuangan yang mencurigakan dari rekening UP. Kita sudah identifikasi," ujar Tony.
Udar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan harga proyek pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Selain Udar, ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.