TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan kenaikan tarif angkutan umum yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, dan Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) berlangsung alot.
Namun, dalam rapat itu menghasilkan sebuah keputusan yaitu memberikan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk menaikan tarif sebesar Rp 1.000 untuk angkutan reguler (ekonomi).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar menuturkan bahwa menjelaskan bahwa pihaknya hanya menampung semua aspirasi dari pengusaha dan penumpang terkait kenaikan tarif angkutan umum reguler.
Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung memberikan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta.
"Pembahasan tadi dari DTKJ, Organda DKI, dan Dishub DKI sudah sepakat kenaikan tarif angkutan umum reguler sebesar Rp 1.000," kata Akbar di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).
Dia menjelaskan bahwa ketetapan kenaikan tarif angkutan umum melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga tidak perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
"Jadi kalau ada angkutan umum yang menaikkan tarif akan kita tindak. Kalau masyarakat melapor menaikan tarif, pengusaha akan kita tegur," ungkapnya.
Menurutnya, usulan kenaikan tarif angkutan karena melihat kebutuhan dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 2.000. Selain itu, masyarakat masih banyak membutuhkan angkutan umum untuk transportasi. Sementara untuk angkutan reguler, kata dia, tidak dibahas dalam rapat tersebut. "Ini karena usulan kenaikan BBM, dan daya beli masyarakat," kata dia.
Berharap Pergub Keluar
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Shafruhan Sinungan berharap Ahok bisa segera mengesahkan usulan tersebut. Dengan demikian, tak perlu ada lagi polemik dan kekisruhan besaran tarif di tengah masyarakat.
"Sekarang ini ada yang naikin Rp 1500, ada yang Rp 2000. Karena itu kita berharap mudah-mudahan pergubnya cepat keluar supaya tarif barunya bisa segera diberlakukan," kata dia.
Organda DKI membawahi beberapa jenis angkutan reguler, seperti mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar. Besaran tarif resmi angkutan umum reguler di Jakarta sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi adalah Rp 3000.
"Kemudian ada tambahan juga, ada surat dari Kementerian Perhubungan, Kemendagri untuk penambahan insentif berkaitan masalah pajak kendaraan bermotor, TNKB sama TKB. Tadinya 40%, sekarang diajukan 50%, untuk semua pengusaha angkutan. Itu berlaku untuk seluruh Indonesia," kata dia.
Menurutnya kenaikan angkutan reguler sebesar Rp 1.000 sudah proporsional, Padahal masih banyak pihak yang meminta kenaikan Rp2.000 sampai Rp 1.500. Namun, sudah diputuskan kenaikan sebesar Rp 1.000.
"Ya cukuplah. Kalau dibilang kecover kan relatif, ada itungannya. Nanti itungannya ada. Mudah2an pergubnya cepet, kalo misalnya diajukan besok Pergubnya lusa keluar ya lansung berlaku," kata dia.
Meminta Kenaikan 30 Persen
Sedangkan Ketua Umum Kopaja, Nanang meminta kepada Pemprov DKI kenaikan sebesar 30 persen atau 1.500 untuk tarif Kopaja AC. Hal ini dikarenakan memperhatikan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) per penumpang lebih dari angkutan reguler.
"Kopaja AC kita minta naik 30 persen. Dari Rp 6.000 kemungkinan akan naik jadi Rp 7500," kata Nanang.