TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sekertaris DPC Organda Kota Depok Muhammad Hasyim menuturkan, pihaknya resmi memberlakukan tarif sementara untuk angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi melintasi wilayah Kota Depok, Rabu (19/11/2014).
Besaran tarif sementara ini, kata Hasyim, adalah naik 30 persen dari tarif sebelumnya.
"Ini hasil kesepakatan kami dengan awak angkutan, setelah harga BBM bersubdisi naik Rp 2000," kata Hasyim.
Menurutnya khusus untuk trayek AKDP 37 (Cibinong-Depok-Kampungrambutan) dan D 41 (Citereup-Depok-Kampungrambutan), pihaknya mengeluarkan selebaran khusus ke awak angkutan yang isinya besaran nilai tarif sementara.
"Saya rasa kenaikan tarif sementara 30 persen untuk AKDP adalah wajar. Sebab usulan kami untuk AKDP adalah naik 30 persen sampai 40 persen. Sementara untuk angkutan dalam kota di Depok, usulan kami naik 22,17 persen," papar Hasyim.
Dengan kenaikan angkot dalam provinsi sebesar 30 persen ini, katanya, maka untuk trayek AKDP 37 (Cibinong-Depok-Kampungrambutan) dan 41 (Citereup-Depok-Kampungrambutan), dengan rute terjauh yang sebelumnya tarifnya Rp 7500 naik menjadi Rp 10.000.
Dalam selebaran ketentuan tarif untuk AKDP 37 dan 41 disebutkan selain rute terjauh yang naik dari Rp 7500 menjadi Rp 10.000, untuk jarak dari Simpangan Depok sampai Terminal Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 5000 naik menjadi Rp 7000. Lalu dari Cisalak Depok ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 5000 naik juga menjadi Rp 7000.
Sementara dari Pal Depok ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 4000 naik menjadi Rp 5000. Lalu dari Gandaria Depok ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 4000 juga naik menjadi Rp 5000. Sedangkan dari Keong Kiwi ke Kampungrambutan yang sebelumnya Rp 3000 naik menjadi Rp 4000. Lalu dari Pasarrebo ke Kampung Rambutan yang sebelumnya Rp 2500 naik menjadi Rp 3000.
"Besaran ini disepakati para awak sopir angkot 37 dan 41 yang tadi pagi sempat mogok operasi. Siang ini mereka beroperasi dengan tarif sementara ini. Saya harap penumpang maklum dan mengetahuinya," papar Hasyim.
Menurut Hasyim, tarif sementara untuk angkot AKDP ini sudah diketahui Dishub Kota Depok. Sehingga awak angkutan bisa langsung menerapkannya di lapangan.
"Kami berharap tarif resminya secepatnya ditentukan. Usulan kami untuk AKDP kenaikan antara 30 persen sampai 40 persen," kata Hasyim.(bum)