Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang perempuan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus Korupsi TransJakarta Udar Pristono.
Dua perempuan yang sudah diperiksa terdahulu yakni Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak Jaksel, Yanti Afandi dan pembaca berita JakTV Synthia Putri.
Sementara satu perempuan yang diperiksa terakhir ini yaitu artis Bella Sophie yang diketahui menempati sebuah apartemen milik Udar. (Baca juga: Disebut Simpanan Udar, Bella Sophie: Hati Saya Sakit dan Hancur)
Kasubdit Tipikor Kejagung, Sarjono Turin mengatakan Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak Jaksel, Yanti Afandi dan pembaca berita JakTV Synthia Putri diperiksa karena pernah menjadi staff Udar di Dinas Perhubungan.
"Bella diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kalau dua perempuan lainnya diperiksa terkait pernah menjadi staff yang bersangkutan (Udar) di Dinas Perhubungan," terang Sarjono, Minggu (23/11/2014).
Sarjono menuturkan alasan pihaknya memeriksa Bella ialah karena saat pihaknya akan menyita apartemen milik Udar tersebut, ternyata apartemen itu ditempati Bella.
"Pas akan disita, dia (Bella) menempati apartemen itu, jadi dia diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini dia (Bella) masih di apartemen itu," kata Sarjono.
Untuk diketahui, Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar, diantaranya : kondotel di Bali, dua unit aparteman di kawasan Kasablanka dan rumah di kawasan Bintaro Tangsel senilai Rp 3 miliar.