TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak terhadap naiknya tarif Angkutan Perkotaan (Angkot) di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sudah menandatangani tarif kendaraan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Pak gubernur sudah teken. Kenaikan tarif hanya untuk kendaran-kendaraan ekonomi saja," ungkap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota, Senin (24/11/2014).
Dikatakannya kenaikan tarif pascakenaikan harga BBM Rp 1000. Sehingga untuk masyarakat umum yang menumpang mikrolet, KWK, bus sedang, dan bus besar dikenakan tarif Rp 4000. Sementara untuk anak sekolah tetap.
Dengan demikian, tarif angkutan perkotaan di wilayah DKI Jakarta tinggal diundangkan saja.
"Jadi tinggal diundangkan. Pak gubernur teken, balik ke saya, saya teken. Jadi efektif (tarif baru berlaku) pas sudah saya teken itu. Kalau hari ini selesai, saya teken, nanti malam berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan kenaikan tarif angkutan kota diputuskan seusai menggelar rapat bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Rabu (19/11/2014).
Para pengemudi angkutan perkotaan di DKI Jakarta supaya tidak menaikkan tarif sebelum Peraturan Gubernur keluar. Bila tetap ada yang menaikkan tarif sebelum peraturan gubernur keluar maka akan diberikan sanksi.
"Sanksinya bisa sampai dicabut izin operasinya. Untuk perhitungan tarifnya sudah ada formulanya dari SK Dirjen Perhubungan Darat dari mulai penghitungan untuk gaji supir, oli, keuntungan 10 persen, dan suku cadang," ungkap Akbar.
Kenaikan harga BBM diumumkan Presiden Joko sebesar Rp 2 000. Untuk BBM jenis Premium naik dari Rp 6 500 menjadi Rp 8 500, sementara untuk Solar naik dari Rp 5 500 menjadi Rp 7 500.