Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pascapenemuan jenazah Sri Wahyuni (42) di dalam mobilnya, Kamis (19/11/2014) , Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan aparat keamanan setempat meningkatkan keamanan.
"Petugas patroli dari area parkiran, dibantu CCTV. Kami bersinergi dengan keamanan setempat untuk mengantisipasi keamanan,” ujar Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Agoes Sunarto, Senin (24/11/2014).
Polisi telah menetapkan JAH, sebagai tersangka pembunuhan Sri. JAH sempat terekam CCTV Bandara Soekarno-Hatta sebagai orang terakhir yang berada di dekat Sri sebelum meninggal.
JAH mengaku telah menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya. Dia mengaku menghabisi Sri Wahyuni karena emosi setelah dituduh memiliki wanita lain.
Atas perbuatannya tersebut, JAH terancam di pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. Dia dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).